Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan tidak ada batas waktu aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya pengumuman NOMOR PENG-54/PJ.09/2025 tentang batas waktu aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025.
Adapun pengumuman ini dikeluarkan seiring meningkatnya kunjungan Wajib Pajak ke kantor pajak untuk mengurus aktivasi tersebut.
Selain itu, saat ini baru 9.871.709 wajib pajak (WP) yang mengaktifkan akun Sistem Administrasi Perpajakan Coretax sampai 29 Desember 2025 per pukul 15:58 WIB. Targetnya 14,9 juta WP yang harus aktivasi. Artinya ada sekitar 5 jutaan WP yang belum aktivasi akun Coretax.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” bunyi point 1 pengumuman tersebut.
Kemudian, DJP menghimbau Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri. Hal. Ini dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@Ditjen PajakRi), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik,” katanya.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus aktivasi coretax.
“Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu,” katanya.






