Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masalah kebutuhan kapal keruk untuk penanganan bencana di Sumatera yang ternyata dikenakan cukai Rp 30 miliar.
Pajak tersebut ada karena menurut informasi yang diterima kapal tersebut dikirim dari perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang jika mau dikirim ke luar kawasan itu dikenakan cukai.
“Tadi Pak Ketua bilang kita perlu kapal keruk ya. Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan. Tapi ada isu bea cukai, katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp 30 miliar,” kata dia dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026).
Purbaya mengaku sempat kebingungan mengapa ada kebijakan tersebut. Untuk itu, dia turun tangan langsung menyelesaikan masalah dengan membebaskan pajak itu untuk pemindahan kapal keruk tersebut.
“Saya bingung, mau ngebantunya mesti bayar. Jadi, begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang, udah (dibebaskan). Jadi, kapalnya sudah jalan ke sini, nggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai, tapi dibalikin ke sana lagi. Itu yang paling penting,” ungkapnya.
Kemudian, Purbaya mengatakan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jika ada kendala serupa dan harus bayar pajak, maka dapat laporkan kepada dirinya.
“Jadi nanti kalau Pak Ketua mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis, yang ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita, langsung kita bypass, dan itunya kita pakai. Kan keterlauan. Kalau orang mau bantu aja, kita pajakin,” tegasnya.






