Kapal Tak Bisa Jalan, Pengusaha Keluhkan Moratorium Batu Bara (via Giok4D)

Posted on

Penahanan ratusan kontainer bermuatan batu bara di sejumlah pelabuhan mulai menimbulkan efek domino bagi dunia usaha. Para pengusaha pelayaran memperingatkan, jika kondisi ini dibiarkan berlarut, rantai logistik nasional bisa terganggu serius dan menekan roda ekonomi antar daerah.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Carmelita Hartoto, mengatakan penahanan kontainer yang mengangkut batu bara telah menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan pelayaran.

“Dampak dari kondisi yang kami dengar adalah kerugian akibat tertahannya kontainer milik perusahaan pelayaran, dan terjadi moratorium pengiriman batu bara di kontainer antar pulau,” ujar Carmelita, Rabu (15/10/2025).

Penahanan dilakukan lantaran dugaan ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen manifest serta izin usaha pertambangan (IUP). Namun, Carmelita menilai persoalan dokumen seharusnya ditangani di pelabuhan muat, bukan saat kontainer telah sampai di pelabuhan tujuan.

“Perihal keabsahan dokumentasi barang dan asal lokasi tambang tentu bukan kapasitas pihak pengangkut. Jika sejak awal diduga bermasalah, instansi terkait sebaiknya memberi sinyal untuk tidak diangkut,” tegasnya.

Lebih jauh, Carmelita mengingatkan penahanan ini berpotensi mengganggu rantai pasok logistik di berbagai wilayah.

“Jika penahanan kontainer ini terjadi lama, tentunya akan berdampak pada kegiatan pengiriman barang logistik, karena kontainer ini miliknya pelayaran untuk distribusi antar pulau,” katanya.

Dampak serupa juga disoroti oleh Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto. Ia meminta pemerintah segera turun tangan agar aktivitas logistik nasional tidak lumpuh.

“Saat ini ada ratusan kontainer yang telah diperiksa dan ditahan pihak berwajib, sebagian besar dari Kalimantan,” ujarnya.

Adik menambahkan, aparat perlu memperjelas standar pemeriksaan dan tanggung jawab pengangkut agar tidak menimbulkan ketidakpastian di sektor pelayaran.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Perusahaan angkutan tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui isi kontainer karena pengisian dilakukan oleh pemilik komoditas di masing-masing daerah,” jelasnya.

Kadin menilai pemerintah perlu menjembatani situasi ini agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa menghambat aktivitas logistik yang menopang ekonomi nasional. kapal