Kalau Besok Kena PHK dan Uang Nggak Cukup, Ini Jawabannya

Posted on

Kelompok kelas menengah di Indonesia terengah-engah menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat. Harga-harga komoditas yang terus meningkat, membuat gaji atau pendapatan yang diterima habis begitu saja.

Belum lagi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menipisnya lapangan kerja baru membuat daya beli masyarakat kian tergerus. Bahkan terakhir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan jumlah pekerja yang ter-PHK sepanjang 2025 sudah tembus 88.519 orang, lebih tinggi dibanding periode Januari-Desember 2024 yang sebanyak 77.965 orang.

Jumlah tersebut merupakan pegawai yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Artinya angka pekerja ter-PHK ini belum termasuk mereka di sektor informal maupun yang tidak punya JKP, menunjukkan kerentanan dan risiko kehilangan sumber pendapatan yang cukup besar.

Pada akhirnya, kondisi semacam ini membuat kepemilikan dana darurat menjadi sangat penting bagi masyarakat khususnya kelas menengah yang memiliki pendapatan cenderung pas-pasan. Simpanan uang ini diperlukan untuk melindungi seseorang dalam situasi tak terduga seperti kehilangan pekerjaan, terkena musibah, atau terhimpit keperluan mendadak lainnya.

“Dana darurat, memang digunakan untuk kebutuhan darurat, musibah, bencana, yang mungkin terjadi dalam kehidupan kita. Ketika ada masalah dan kita perlu uang cepat, maka dana darurat akan sangat menolong kita untuk melewati masa sulit itu,” kata Perencana keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, kepada detikcom, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya kalau musibah terjadi, seperti kehilangan pekerjaan atau terkena bencana dan yang bersangkutan tidak punya dana darurat, maka salah satu cara yang paling mungkin ditempuh adalah berutang. Dalam jangka panjang, hal ini tentu dapat menekan kondisi keuangan menjadi lebih berat.

“Hal ini akan menjadi lebih parah lagi, kalau keuangan kita saat itu sudah memiliki banyak utang, bahkan blacklist. Sehingga akan berat untuk menambah utang,” terang Tejasari.

Untuk itu, ia sangat menyarankan agar masyarakat terutama kelompok kelas menengah memiliki dana darurat minimal sebesar tiga kali rata-rata pengeluaran bulanan. Tentunya memiliki simpanan dana yang lebih besar akan semakin baik.

“Secara teori kebutuhan dana darurat adalah 3 kali pengeluaran bulanan. Misalnya gaji kita Rp 5 juta, kita tabung Rp 500 ribu dan pengeluaran bulanan Rp 4,5 juta. Maka dana darurat disarankan minimal Rp 4,5 juta kali 3, sama dengan Rp 13,5 juta” jelasnya.

Senada, Perencana Keuangan Eko Endarto juga mengatakan penting bagi masyarakat untuk memiliki dana darurat terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan risiko PHK di mana-mana saat ini. Menurutnya semakin tidak pasti kondisi ekonomi ke depan, semakin penting juga simpanan ini untuk dimiliki.

“Dana darurat makin penting khususnya disaat ketidak pastian makin tinggi. Karena dana darurat berfungsi sebagai proteksi likuiditas jangka pendek ketika risiko terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyarankan masyarakat memiliki dana darurat setara 3-6 bulan gaji untuk karyawan atau pekerja. Sementara untuk mereka yang berusaha sendiri, disarankan untuk memiliki dana darurat yang setidaknya cukup untuk menutup pengeluaran sehari-hari selama satu tahun.

“Agak berbeda-beda, untuk karyawan yang bekerja minimal 3 bulan sampai 6 bulan. Sedangkan untuk pengusaha minimal 12 bulan pengeluaran bulanan,” papar Eko.

Saksikan Live DetikSore :

Simak juga Video ‘Data Kemnaker: 88.519 Orang Di-PHK Sepanjang 2025’: