KADIN Indonesia Sepakat Usulkan Revisi UU KADIN ke Pemerintah & DPR

Posted on

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sepakat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Usulan ini dibahas dalam rapat pengurus yang dipimpin Ketua Umum KADIN Anindya Bakrie secara daring dari London, hari ini.

Wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Keamanan KADIN, Bambang Soesatyo, menyebut UU yang sudah berusia lebih dari 30 tahun itu tak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini yang makin terdigitalisasi dan berbasis inovasi.

“Rencana revisi UU KADIN menjadi sebuah kebutuhan mendesak, Seiring perubahan ekonomi global dan digitalisasi, Revisi ini bukan sekadar penyegaran regulasi lama, tetapi bagian dari strategi membangun fondasi kelembagaan KADIN agar mampu bersinergi erat dengan pemerintah, serta memberi kekuatan nyata bagi dunia usaha,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti Rapat KADIN Indonesia yang dipimpin langsung Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie dari London secara daring bersama-sama pengurus KADIN lainnya di Jakarta, hari ini.

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, pentingnya penguatan kelembagaan KADIN sebagai mitra strategis pemerintah. KADIN harus menjadi organisasi strategis yang duduk sejajar dengan kementerian dan lembaga negara lainnya.

Di beberapa negara maju, seperti Jerman dengan sistem chambers of commerce yang kuat, atau Korea Selatan dengan KCCI (Korea Chamber of Commerce and Industry), organisasi dunia usaha memiliki saluran resmi dalam pengambilan kebijakan negara. Mereka menjadi rujukan langsung dalam perumusan regulasi, terutama yang menyentuh sektor industri, investasi, dan perdagangan.

“KADIN harus diperlakukan setara dengan kementerian dan lembaga negara. Dengan status kelembagaan yang diperkuat, KADIN dapat lebih aktif mendukung program “Asta Cita” pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari penyiapan iklim bisnis hingga pelaksanaan pembangunan ekonomi berkelanjutan,” kata Bamsoet yang juga menjabat Anggota DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan dalam rapat dengan pemerintah, suara dunia usaha seringkali hanya menjadi bahan dengar pendapat di tahap awal, bukan bagian dari proses pengambilan keputusan. Padahal, seharusnya kebijakan ekonomi nasional harus melibatkan partisipasi aktif pelaku usaha. Akibatnya, banyak kebijakan lahir tanpa dasar realitas lapangan serta menimbulkan gesekan di tingkat implementasi.

“Revisi UU KADIN salah satunya bertujuan menempatkan KADIN dan asosiasi mitra dalam setiap tahap pengambilan kebijakan, mulai dari Musrenbang, rapat kabinet ekonomi hingga pembahasan legislasi di DPR. Sehingga para pelaku usaha, termasuk UMKM dan startup, dilibatkan dalam penetapan kebijakan ekonomi nasional. Tidak hanya didengar di awal, tetapi turut serta memutuskan.” pungkas Bamsoet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *