Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 hampir menembus Rp 500 triliun. Peningkatan transaksi ini sejalan dengan bertambahnya investor kripto dalam negeri.
“Secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp 482,23 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam RDKB Desember yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026).
Hingga November 2025, jumlah investor kripto mencapai 19,56 juta, naik 2,5% dibandingkan Oktober 2025 sebanyak 19,08 juta. Hal ini disebut menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik
Pada Desember, Hasan melaporkan terjadi penurunan nilai transaksi kripto. Nilai transaksi pada Desember tercatat sebesar Rp 32,68 triliun atau turun 12,22% dibanding November 2025.
“Sementara untuk nilai transaksi aset kripto pada periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun atau tercatat penurunan 12,22% dibanding posisi November 2025 yang tercatat di angka Rp 37,23 triliun,” jelas Hasan.






