Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang makan dan snack para pejabat negara seperti Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon I, atau setara saat melakukan rapat kordinasi atau rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam. Adapun biaya makan ditetapkan maksimal Rp 118 ribu, sementara untuk snack sebesar Rp 53 ribu.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini sudah diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menilai besaran biaya makan dan snack tersebut untuk ukuran wilayah DKI Jakarta tidak terlalu tinggi. Ia mengatakan besaran tersebut juga sudah capai batas tertinggi.
“Sekali lagi bahwa biaya itu kalau Rp 118 ribu kan untuk makan dikurangi pajak ya, 11% jatuhnya itu sekitar Rp 87 ribu ya. Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar ya untuk ukuran di Jakarta ya dan itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan. Kalau selama ini itu tidak secara tegas ya untuk pembatasannya, sekarang kita coba lebih pertegas bahwa satuan biaya itu adalah satuan untuk perencanaan dan pelaksanaan,” katanya dalam acara Media Briefing Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Lisbon menegaskan penetapan biaya makan dan snack ini bukanlah sebagai acuan saat menyusun anggaran yang selama ini kerap melebihi dari satuan biaya yang telah ditetapkan.
“Jadi ada selama ini menganggap kalau satuan biaya itu untuk perencanaan aja nanti bisa dilampau ya, sekarang kita coba lebih pertegas bahwa itu adalah batas maksimum ya yang boleh dibelanjakan untuk Menteri ya,” katanya.
Lebih lanjut, Lisbon mengatakan pihaknya juga telah mengatur ketat terkait penggunaan anggaran tersebut, di mana anggaran tersebut hanya diperbolehkan jika rapat berlangsung lebih dari 2 jam. Sementara untuk rapat yang durasinya kurang dari itu, hanya diperbolehkan menyediakan makanan ringan atau snack.
“Jadi kalau rapatnya hanya kurang dari 2 jam, itu biasanya diberikan apa, diberikan snack aja gitu. Tetapi di dalam kenyataannya sekarang ini juga di kami sudah sering enggak ada makan walaupun rapatnya lebih dari 2 jam ya,” katanya.
Meski begitu, Lisbon mengatakan kebijakan ini akan kembali diserahkan sepenuhnya ke Kementerian/Lembaga masing-masing sesuai standarnya. Ia bercerita bahwa saat ini pun pihaknya telah menerapkan strategi agar penggunaan anggaran ini dapat dikurangi dengan menjadwalkan rapat sebelum makan siang.
“Kami sekarang juga sudah mengatur strategi ya rapat sebelum jam 12 itu sudah selesai gitu ya. Nanti kita biar enggak ditagih makan siang juga gitu. Jadi itu yang kita lakukan,” katanya.