PT Jasa Raharja telah memberikan santunan dengan total nilai mencapai Rp 3,22 triliun untuk para korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan sepanjang 2025.
Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah menjelaskan, hingga akhir 2025 sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan. Dari jumlah itu santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp 1,36 triliun, dan santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp 1,85 triliun.
Jumlah santunan yang dibayarkan BUMN asuransi kecelakaan itu naik 3,87% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Saat ini ini, penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Menurutnya capaian ini berhasil dilakukan melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif sehingga korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.
“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka,” jelas Dodi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Ia mengatakan kecepatan dalam mencairkan santunan kecelakaan ini menjadi sangat penting bagi para korban maupun anggota keluarga yang ditinggalkan. Sebab penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.
Sementara santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Untuk itu, Dodi turut menegaskan bahwa penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel. Melalui penguatan sinergi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait lainnya. Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tutup Dodi.






