Jasa Marga Buka Suara soal Seppalga Ahmad Jadi Komisaris Danareksa

Posted on

PT Jasa Marga (Persero) Tbk buka suara soal status Seppalaga Ahmad, Komisaris Independen perseroan. Seppalga Ahmad kini menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Danareksa (Persero) sejak 12 November 2025.

Corporate Secretary & Chief Administration Officer Jasa Marga Ari Wibowo menjelaskan perseroan akan menyesuaikan posisi Seppalga Ahmad menyusul jabatan barunya di Danareksa.

Perseroan pun mengapresiasi kontribusi Seppalga Ahmad selama menjabat sebagai Komisaris Independen Jasa Marga.

“Jasa Marga menyampaikan apresiasi tertinggi, penghargaan dan penghormatan yang sebesar-besarnya atas kontribusi Bapak Seppalga Ahmad sebagai Komisaris Independen Jasa Marga,” ujar Ari dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

Lebih lanjut, Jasa Marga menegaskan proses penyesuaian status Seppalga Ahmad tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Pertama, disesuaikan dengan Pasal 27B Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terakhir kali diubah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2025.

Kedua, penyesuaian status juga dijalankan berdasarkan Pasal 14 ayat 26, 27 dan 29 Anggaran Dasar Perseroan.

Ketiga, Pasal 21 ayat 2 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Maka dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk menindak lanjuti hal tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, Seppalaga Ahmad diangkat sebagai Komisaris Independen Danareksa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) selaku Para Pemegang Saham PT Danareksa (Persero) No. 44 Tahun 2025, No. SK: 083/DI-DAM/DO/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero) tanggal 12 November 2025.