Jasa Debt Collector Tetap Diizinkan, OJK Beberkan Alasannya

Posted on

Jasa tenaga alih daya penagih utang atau debt collector kerap disorot publik. Pasalnya, di lapangan sering terjadi praktik penagihan utang tidak sesuai aturan, bahkan berujung aksi kriminal.

Merespons hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menjelaskan penggunaan debt collector merupakan praktikk umum di dunia, untuk kegiatan penagihan produk kredit, pembiayaan, hingga pendanaan.

“Sehingga, PUJK (Pelaku Industri Jasa Keuangan) bisa, tapi nggak wajib ya menggunakan debt collector,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2025, melalui daring, Jumat (7/11/2025).

Namun, Kiki menegaskan, penggunaan jasa debt collector dilandasi dengan pengaturan yang ketat. Hal tersebut antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.

Dari sisi regulasi, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara riinci ketentuan untuk para PUJK yang mau menggunakan debt collector.

“Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan, tidak menggunakan tekanan secara fisik, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, nggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain itu nggak boleh,” jelas Kiki.

Kiki menegaskan proses penagihan tidak boleh bersifat mengganggu dan hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan atau domisili konsumen. Dalam hal ini, penagihan tidak boleh dilakukan di tempat kerja peminjam atau tempat umum.

Selain itu, juga diatur ketat terkait waktu penagihan. Misalnya, penagihan hanya boleh dilakukan di hari Senin sampai Sabtu, di luar libur nasional. OJK juga mewajibkan tenaga alih daya, termasuk tenaga penagihan, untuk memiliki sertifikasi.

“Kalau PUJK melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka OJK akan mengenakan sanksi, mulai dari teguran, denda, dan pencabutan izin usaha. Karena di POJK 22 tadi, diatur bahwa PUJK itu wajib hukumnya bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Sebagai informasi sejak 021 hingga saat ini pengaduan terkait perilaku penagihan sudah meningkat lebih dari 10 kali lipat. Dalam periode Januari sampai Agustus 2025 saja, sekitar 26,6% total pengaduan konsumen terkait dengan isu penagihan ini dan topik debt collector yang tertinggi.

Sedangkan dari sisi pengawasan market conduct, OJK juga telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terkait dengan perilaku petugas penagihan ini. Beberapa PUJK sudah dikenakan sanksi, dan beberapa dalam daftar juga sudah diperiksa.

“Terutama saat ini kita lakukan pemeriksaan khusus, dan pengenaan sanksi tentunya akan kita lakukan kalau memang terbukti bersalah. Berdasarkan ketentuan di perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, PUJK tadi saya sampaikan bertanggung jawab atas perilaku atau tindakan atas pihak ketiga yang bekerjasama dengan dia, yang dalam hal ini adalah Debt kolektor tadi, yang melanggar,” kata dia.