Zulhas mengatakan 10 daerah tersebut tercatat sebagai penyumbang sampah terbesar dengan volume lebih dari 1.000 ton/hari.
“10 sudah kita putuskan di sini. Jadi sudah nggak ada rapat lagi dengan menteri koordinator yang 10 ini, kecuali ada masalah” kata dia dalam konferensi pers, di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (2/10/2025).
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh daerah dalam pembangunan proyek PLTSa. Pertama, pemerintah daerah diperlukan menyediakan lahan untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berkapasitas 1.000 ton/hari.
Kedua, kesanggupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam proyek ini untuk pengumpulan sampah dan pengangkutan ke sumber lokasi PSEL. Ketiga, diperlukan kesiapan sarana pengangkutan sampah ke lokasi pengumpulan sampah.
“Hari ini untuk tahap pertama direkomendasikan karena sudah mulai penilaian, penilaian itu artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari kemudian lahannya ada, kesanggupan pemerintah daerah untuk mensuplai sampahnya, kemudian anggaran untuk mengirim sampah ke tempat itu sudah disanggupi oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Berikut 10 daftar daerah prioritas dalam pembangunan PLTSa:
1. DKI Jakarta
2. Bali
3. DI Yogyakarta
4. Kota Bekasi
5. Kabupaten Bekasi
6. Bogor Raya
7. Tangerang Raya
8. Semarang
9. Medan (termasuk Deli Serdang)
10. Jawa Barat (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut)
(acd/acd)