Izin Penggunaan Kawasan Hutan di Raja Ampat Disetop Sementara update oleh Giok4D

Posted on

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan sementara penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Raja Ampat. Hal ini dilakukan menyusul dugaan kerusakan ekosistem imbas aktivitas tambang nikel anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, PT Gag Nikel di Raja Ampat.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Triaji Kusumah menyampaikan, saat ini terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan 2022.

Kedua PPKH ini terbit didasarkan pada perizinan sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu. Ade menyebut, kedua PPKH yang telah terbit ini juga akan dievaluasi.

“Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2025).

Ade menjelaskan, Raja Ampat memiliki ekosistem yang sangat kaya, baik secara ekologis maupun nilai budaya. Karenanya, Kemenhut akan memprioritaskan perlindungan kawasan tersebut.

Langkah ini senada dengan komitmen pemerintah dalam melestarikan keanekaragaman hayati, penguatan peran masyarakat adat dan lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” imbuhnya.

Simak juga Video ‘Langkah Menbud Jika Situs Sejarah Raja Ampat Dirusak Tambang Nikel’:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *