Pengusaha mengeluhkan izin impor daging sapi yang tak kunjung terbit. Padahal, jumlah impor daging sapi yang belum terealisasi itu masih dalam kuota yang ditentukan pemerintah.
Kuota impor daging sapi yang diberikan pemerintah tahun ini sebesar 180.000 ton. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana mengungkap, hingga bulan ke-8 tahun ini, sebanyak 100.000 ton daging sapi belum mendapatkan izin impor.
“Bahkan sampai bulan Agustus, pengusaha kesulitan mengimpor sisa kuota 100.000 ton karena terhambat lambannya proses pengeluaran Laporan Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Kuota (LHVRK) di Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk ditindaklanjuti menjadi Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).
“Kami melihat ada sinyalemen langkah-langkah pemerintah yang justru menghambat. Ini sudah masuk semester II dan bulan ke-8. Padahal, impor butuh waktu,” tambah Teguh.
Ia juga mengungkapkan ada sejumlah importir yang sudah mendapatkan LHVRK namun tetap mengalami kendala, yakni penerbitan SPI dari Kementerian Perdagangan.
“Perusahaan yang telah memperoleh evaluasi dari Bapanas juga mengalami hambatan di Kemendag karena izin belum diterbitkan dan melewati batas waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku,” jelas Teguh.
Menurutnya, keterlambatan izin impor daging sapi yang sudah digariskan pemerintah melalui neraca komoditas tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga konsumen. Jika industri kuliner dengan kebutuhan besar, seperti hotel, restoran, dan katering (Horeka), kekurangan bahan baku, nasib pegawai pun bisa terancam PHK.
“Jadi kalau mau dibilang kegelisahan, ya memang pengusaha gelisah. Kalau mereka tidak mendapatkan barang untuk diimpor segera, itu karyawan yang banyak mau diapakan? Menurut saya tidak ada solusi lain kecuali izin impor harus direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna DK mengatakan lambatnya proses pengurusan izin impor terbukti dari 86 perusahaan yang mengajukan impor, hanya separuh yang sudah mendapatkan izin.
“Dari 86 pelaku usaha yang mengajukan izin, baru sekitar 44 yang sudah keluar SPI-nya. Dari anggota asosiasi APPDI dan APPHI, masih ada 26 pelaku usaha yang belum dikeluarkan SPI-nya, 17 mandek di Kementerian Perdagangan dan 9 di Bapanas,” ungkap Marina.
Ia menambahkan, perusahaan yang mendapat SPI pun volumenya tergolong kecil, antara 200 sampai 600 ton. Sementara separuh importir lainnya, termasuk perusahaan besar, hingga kini belum jelas nasibnya.
Marina mengklaim para pelaku usaha sudah menjalani proses sesuai prosedur yang berlaku. Namun, sampai saat ini izin impor daging sapi reguler yang diharapkan belum juga dikeluarkan. Padahal, waktu yang tersisa tinggal beberapa bulan.
“Jika hambatan-hambatan ini tidak segera diselesaikan, pasti akan berdampak negatif terhadap proses importasi daging dan memberi efek berantai,” pungkasnya.
Simak juga Video ‘Pentingnya Proses Pelayuan Agar Daging Tak Alot Disantap’: