Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) mengevaluasi pengelolaan dan pengawasan bahan tambang galian C, termasuk kewenangan pemberian izin tambang akan dikaji kembali ke pemerintah pusat.
Hal ini menyusul insiden longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan izin usaha galian C alias Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan pemerintah daerah, termasuk pengawasanya. Ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.
Bahan tambang galian C meliputi batu kapur, pasir, kerikil, tanah liat, marmer, granit, dan andesit.
“Jadi gini Ini tambang ini kan galian C sejak tahun 2022 Perpres 55 tahun 2022 Itu mendelegasikan kewenangan kepada provinsi, karena kewenangan perizinan kepada provinsi dan termasuk di dalamnya adalah pengawasan,” kata Bahlil saat ditemui di acara The 2nd Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Saat ini Kementerian ESDM masih menginvestigasi terhadap insiden tersebut. Nantinya dari hasil tersebut, jika ditemukan kelalaian dalam pengelolaan tambang, maka tidak menutup kemungkinan kewenangan tersebut akan ditarik kembali ke pemerintah pusat.
“Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan Untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat Itu ya,” katanya.
Menurut Bahlil galian C di Cirebon tersebut izinnya sudah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat. Ia juga memerintah Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total terhadap galian C di berbagai wilayah Indonesia.
“Gubernur sudah cabut itu, kalau tidak salah Gubernur sudah cabut. Tapi saya akan melakukan evaluasi total nanti saya minta Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total,” tutur.
Simak juga Video: Bahlil Akan Evaluasi Total Galian C Tambang Gunung Kuda Imbas Longsor