Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan dari pengusaha mikro, kecil, menengah (UMKM) rokok asal Madura yang mengalami kesulitan dalam mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Untuk diketahui NPPBKC merupakan izin menjalankan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau usaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Di mana salah satu jenis barang yang dikenakan cukai adalah hasil tembakau (HT) seperti rokok.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Daerah kami pengurusan NPPBKC untuk usaha UMKM rokok kretek begitu susah, khususnya untuk wilayah Madura. Kami mengadakan cek lokasi saja ada yang sampai 1 tahun belum terlayani,” terang Purbaya membacakan aduan masyarakat kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jumat (24/10/2025).
Dalam kesempatan itu Purbaya langsung menanyakan maksud laporan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, yang turut berada di lokasi.
“Ini pak, nomor untuk usaha rokok,” jelas Djaka singkat kepada Purbaya terkait maksud laporan tersebut.
“Ditutup atau bagaimana, kenapa susah?” tanya Purbaya lagi.
“Bukan susah, mungkin ada administrasi yang mungkin tidak bisa dilengkapi, kita arahkan untuk dilengkapi,” jawab Djaka lagi.
Mengetahui maksud laporan itu, Purbaya kemudian memberi perintah kepada Djaka untuk segera memeriksa. Selain itu dirinya juga meminta DJBC untuk memberikan edukasi terkait pengurusan NPPBKC pada para UMKM rokok tersebut.
Menurutnya tindakan lanjut dari laporan ini menjadi sangat penting mengingat semakin banyaknya pengusaha rokok yang taat aturan cukai Indonesia, maka akan semakin besar juga pendapatan negara.
“Coba deh di-follow up ke sana. Diajarin lah orang sana. Dia kan kalau masuk ke sistem kita dapat cukai tambahan kan. Ini mungkin yang liar-liar mau masuk,” perintahnya kepada Djaka.
Tonton juga video “BGN Hentikan Produk Pabrikan di MBG, Fokus ke UMKM Lokal” di sini:






