Istana Ungkap Syarat Prabowo Teken Keppres Pindah Ibu Kota dari Jakarta ke IKN

Posted on

Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur hingga kini urung diteken. Padahal, Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) sudah diteken sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara menjadi salah satu syarat utama agar Keppres pemindahan ibu kota bisa diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah sendiri berencana hal itu bisa terwujud dalam 3 tahun mendatang.

Sarana dan prasarana yang dimaksud pun harus lengkap dibangun di IKN. Mulai dari fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

“Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif,” sebut Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

“Ini adalah sarana prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” lanjutnya.

Prasetyo juga merespons beberapa usulan soal IKN. Mulai dari usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming berkantor di IKN, hingga usulan BUMN berkantor di IKN. Menurutnya pemerintah pada prinsipnya baru menerima masukan tersebut.

Namun sampai saat ini arah kebijakannya tetap sama, IKN akan digunakan apabila pembangunanya sudah selesai. Fokusnya saat ini membangun sarana dan prasarana IKN secepat-cepatnya.

“Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu. Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” sebut Prasetyo.

Saksikan Live DetikSore:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *