Isi RUU Perubahan P2SK: Atur Kripto, Asuransi hingga Perluas Peran BI

Posted on

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah selesai dibahas Komisi XI DPR RI sebagai pengusul. UU perubahan tersebut sedang diusahakan untuk disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10).

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal mengatakan pembahasan dan pembentukan panja terhadap perubahan UU P2SK telah dilakukan sejak Januari 2025. Salah satu alasannya karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan omnibus law di sektor keuangan itu inkonstitusional untuk sejumlah pasal sehingga harus direvisi.

“Sejak Januari sampai sekarang kita sudah melakukan serangkaian rapat-rapat baik internal maupun eksternal dalam bentuk RDPU dengan para pakar, ahli, akademisi, praktisi untuk melibatkan partisipasi publik. Memang awalnya kita melaksanakan revisi UU ini karena adanya dua putusan MK yang mewajibkan kita harus merevisi,” kata Hekal dalam rapat pleno dengan Baleg DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Dalam perkembangannya, Komisi XI DPR RI mencatat terdapat 16 materi pokok yang menjadi perubahan. Salah satunya memperkuat independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana terdapat perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dari Menteri Keuangan menjadi ke DPR.

“Ini mengubah Pasal 86 di UU LPS dan ini sebagai tindak lanjut pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024. Landasannya untuk independensi dari LPS, itu lah yang menjadi dasar kenapa dia harus lepas dari pembahasan anggaran dengan pemerintah,” jelas Hekal.

Selain itu, terdapat penambahan kewenangan LPS untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Dalam hal ini diatur terkait penjaminan polis.

Kemudian dalam draf UU Perubahan P2SK teranyar, terdapat penambahan tujuan BI yakni menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, di samping juga tetap harus mencapai stabilitas nilai rupiah hingga memelihara sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain BI, LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diberikan tambahan tugas untuk program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.

Lalu materi pokok perubahan juga ada terkait dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas. “Perubahan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas,” ucapnya.

Pasal lain yang turut mengalami perubahan terkait peraturan pengembangan pasar kripto di Indonesia. Menurutnya, ini untuk memperkuat peran OJK dalam mengawasi perkembangan pasar keuangan digital yang telah diakomodir melalui kehadiran Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

“Mudah-mudahan hasil yang kita ajukan bisa dapat diharmonisasi agar bisa dinaikkan di paripurna pada kesempatan terdekat,” harap Hekal.