Sebelum terjun ke dunia investasi, perlu memahami potensi imbal hasil (return). Sebab, setiap instrumen investasi, khususnya di pasar modal mempunyai karakteristik return yang berbeda-beda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan return investasi merupakan hasil yang diperoleh investor dari investasinya dalam jangka waktu tertentu. Hasil ini bisa berupa keuntungan, misalnya dari kenaikan nilai investasi, atau sebaliknya berupa kerugian. Secara umum, return digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai kinerja suatu investasi.
“Kenali jenis return investasi sebelum mulai berinvestasi,” tulis OJK dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Minggu (11/1/2026).
OJK membeberkan beberapa return investasi. Pertama, capital gain atau keuntungan modal. Keuntungan ini diperoleh investor dari selisih harga beli dan harga jual suatu aset investasi seperti saham, obligasi/sukuk, dan reksadana. Kondisi ini terjadi ketika investor menjual aset dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan saat membelinya.
Kedua, pendapatan pasif atau periodik. Selain kenaikan harga aset, investor juga bisa mendapatkan penghasilan rutin melalui dividen dan kupon/bunga dari pendapatan pasif.
OJK menyebut, dividen cocok bagi investor yang mencari pendapatan pasif (passive income). Dividen merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Contohnya pada investasi saham.
Sementara, kupon/bunga merupakan pendapatan rutin yang diterima investor secara berkala selama memegang instrumen seperti obligasi atau sukuk. Jenis ini pas bagi investor yang menginginkan arus kas (cash flow) yang stabil dan terjadwal.
“Total return merupakan kombinasi dari capital gain dan pendapatan periodik yang diterima investor selama periode investasi,” tambah OJK.
