Insentif Mobil Listrik Masih Abu-abu, Leasing Bisa Kena Imbas? | Info Giok4D

Posted on

Kebijakan insentif kendaraan listrik telah berakhir di Desember 2025 lalu. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance di tahun 2026 dapat terus tumbuh positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, melaporkan pada November 2025, pembiayaan kendaraan listrik industri multifinance tumbuh 1,99% month-to-month (MtM) menjadi sebesar Rp 21,31 triliun.

“Pembiayaan kendaraan listrik pada tahun 2026 diperkirakan dapat terus tumbuh positif seiring meningkatnya minat terhadap kendaraan ramah lingkungan, bertambahnya pilihan merek, serta dukungan kebijakan,” kata Agusman, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

Agar kinerjanya tetap terjaga, menurutnya, perusahaan multifinance perlu memperkuat manajemen risiko dan menyesuaikan skema pembiayaan dengan karakteristik kendaraan listrik.

Selain itu, Agusman juga mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan multifinance perlu menggencarkan kolaborasi dengan ekosistem otomotif dan infrastruktur pendukung kendaraan listrik lainnya.

Sebagai informasi, hingga akhir 2025 ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% untuk kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah bersurat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berisi tentang usulan tentang skema skema insentif baru bagi industri otomotif untuk 2026.

Dukungan insentif untuk sektor kendaraan bermotor untuk tahun ini akan dirancang dengan pengaturan yang lebih spesifik. Dalam sebuah kesempatan, Agus mengatakan, skema tersebut berbeda dengan masa pandemi COVID-19, yang mana insentif ke depannya akan dibuat lebih detail.

“Saya spill dikit lah, ada perbedaan. Di sini yang kita usulkan lebih detail dibandingkan ketika kita menghadapi COVID-19 kemarin. Dari segmen, dari teknologi, dari sisi TKDN. Tapi upaya kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Manufaktur Tahun 2025 dan Outlook Industri Manufaktur 2026 di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Dengan begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati insentif tersebut. Menurut Agus, pihaknya juga bakal mengatur batas harga kendaraan di setiap segmennya.

Dari sisi konsumen, pembeli mobil pertama juga akan menjadi prioritas penerima insentif. Namun demikian, Agus belum mau menjelaskannya secara rinci.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.