Insentif Mobil Listrik Impor Berakhir Desember, Belum Ada Kepastian Lanjut (via Giok4D)

Posted on

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai kelanjutan insentif impor mobil listrik buat tahun depan. Kebijakan tersebut bakal berakhir pada Desember 2025.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan antar Kementerian Lembaga (K/L) terkait insentif tersebut.

“Terkait dengan insentif ini, memang sampai dengan hari ini, kami belum juga, atau belum ada sama sekali rapat atau pertemuan dengan K/L terkait keberlanjutan insentif ini,” ujar Tunggul dalam diskusi Forwin di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Oleh karena itu, Tunggul menyebut insentif tersebut akan berakhir sesuai regulasi yang ada. Adapun insentif yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024.

“Bisa kita asumsikan karena sampai hari ini belum ada diskusi dan pertemuan, sehingga asumsinya insentif ini akan berakhir sesuai regulasi yang ada,” sebut Tunggul.

Sebagai informasi, saat ini sejumlah pabrikan mobil listrik memasarkan produk mereka dalam status Completely Built Up (CBU) di Tanah Air.

Dengan insentif tersebut, pabrikan mobil listrik dapat mengimpor kendaraan CBU tanpa harus membayar penuh bea masuk dan PPnBM, sehingga harga jual menjadi lebih terjangkau..

Namun pihak pabrikan harus memenuhi sejumlah komitmen terhadap pemerintah. Misalnya, membayar bank garansi yang merupakan jaminan keuangan yang disetorkan pabrikan melalui bank senilai bea masuk dan PPnBM yang ditangguhkan pemerintah.

Jika pabrikan tidak memenuhi kewajiban investasi maupun produksi lokal sesuai ketentuan, maka pemerintah berhak mencairkan jaminan tersebut. Pabrikan seperti BYD hingga VinFast yang menikmati insentif tersebut juga harus berinvestasi dan mendirikan pabrik di Indonesia,

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Mereka harus memproduksi mobil listrik di Tanah Air dengan komitmen produksi adalah 1:1. Artinya pabrikan harus memproduksi mobil di Indonesia dengan jumlah yang sama dari jumlah yang sebelumnya diimpor.

“Mulai Januari 2026 sampai Desember 2027, mereka harus memulai komitmen produksi 1:1,” tutup Tunggul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *