Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menggelontorkan sejumlah stimulus ekonomi diantaranya program bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat hingga akhir tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian bantuan ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia pun mengatakan bantuan tersebut merupakan bantuan terakhir untuk tahun ini.
“Nggak ada (stimulus tambahan), cukup yang kemarin sudah ada. Kemarin kan stimulusnya salah satunya kan sampai desil keempat,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip, Minggu (9/11/2025).
Pertama, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4. PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan.
Program ini merupakan pemberian uang tunai kepada mereka yang dianggap oleh pemerintah layak mendapatkan bantuan tersebut.
Adapun besaran bantuan PKH per kategori adalah sebagai berikut:
Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000/tahun)
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000/tahun)
Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000/tahun)
Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000/tahun)
Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000/tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000/tahun)
Lanjut usia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000/tahun)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per tahap (Rp 10.800.000/tahun)
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebagai informasi, pemerintah telah menambah anggaran stimulus sebesar Rp 30 triliun. Ditambah Rp 16,2 triliun untuk program selama kuartal IV-2025 sehingga menjadi Rp 46,2 triliun.
Untuk penambahan program BLT akan diberikan kepada 35 juta penerima sebesar Rp 900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2025. Ada tambahan sekitar 17 juta penerima BLT baru.
Berikutnya, pemerintah juga memberikan bantuan dalam program magang lulusan perguruan tinggi. Program ini mendorong penciptaan lapangan kerja produktif di berbagai sektor dengan peserta yang disiapkan hingga sebesar 80 ribu orang.
Selain itu, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperluas ke sektor pariwisata. Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya.
Insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober-Desember 2025. Sementara itu, fasilitas PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit tetap berlaku sepanjang tahun yakni Januari-Desember 2025.
“Terkait dengan PPh gaji kan itu kelas menengah,” imbuh Airlangga.






