Jasa Marga buka suara soal penyitaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area KM 21 B Ruas Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola timah. Jasa Marga menjelaskan rest area tersebut dioperasikan oleh mitra pengelola bukan oleh perusahaan, kasus hukum yang terjadi pun tak menyeret Jasa Marga.
TIP KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang, sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Marga.
“Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang,” tulis Jasa Marga dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang disita, rest area KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Ruas Tol Jagorawi memiliki lima rest area, yaitu tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua rest area di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21.
“Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan operasional TIP tetap terjaga sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku,” sebut Jasa Marga.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi tata kelola timah. Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Nenus Inti Perkasa (VIP).
Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Penyitaan berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.