Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan akhirnya ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12). PP tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kemnaker menyebut proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan cukup panjang yang hasilnya sudah dilaporkan kepada Prabowo. Formula penghitungan UMP juga sudah ditentukan dan ada perluasan pada rentang angka alfa.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” sebut Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Pada aturan sebelumnya nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3
Dengan adanya formula tersebut maka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan berbeda dengan tahun 2025. UMP tahun 2025 ditetapkan naik serentak sebesar 6,5% di seluruh wilayah Indonesia.
Kemnaker menyebut terbitnya PP ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP Pengupahan mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).






