Angka inflasi medis Indonesia diramal bisa tembus hingga 13,6%. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan dengan inflasi medis tahun 2024 yang mencapai 10,1%.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, angka inflasi media RI menunjukkan tren peningkatan bahkan cenderung mengkhawatirkan.
“Pada tahun 2023 terlihat bahwa tingkat inflasi kesehatan itu mencapai hampir tiga kali lipat dari tingkat inflasi secara umum dan untuk tahun 2025 diperkirakan tingkat inflasi medis mencapai 13,6%,” ujar Mahendra, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Angka ini terbilang cukup tinggi dibandingkan dengan proyeksi inflasi umum RI pada tahun 2025 mencapai 1,7%. Persentase 10,1% pada 2024 juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan medical inflation global di 2024 yang mencapai 6,5%.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, salah satu penyebab tingginya inflasi medis ini adalah kenyataan bahwa 90% bahan baku obat (BBO) masih dari import. Hal tersebut mengacu pada laporan BPOM.
“Jadi kalau ada gejolak di global, ada nilai tukar dan sebagainya, maka bahan baku naik, harga obat pun naik. Itu impor terbesar itu dari China, dari India dari Amerika Serikat dan dari Belanda. Itu yang menyebabkan salah satu penyebab dari naiknya medical inflation,” ungkap Ogi dalam kesempatan yang sama.
Selaras dengan kondisi tersebut, ke depannya OJK bersama sejumlah pihak akan berupaya mendorong agar kapasitas industri farmasi Indonesia bisa memproduksi bahan baku obat dari dalam negeri. Hal ini termasuk kemungkinan penggunaan bahan-bahan obat dari herbal.
Di sisi lain, inflasi medis juga ikut membebani klaim asuransi di Indonesia. Tercatat per Mei 2025, klaim asuransi mencapai Rp 164,40 triliun, dengan jumlah preminya tercatat sebesar Rp 271,17 triliun.
Meski keduanya naik, namun jumlah rasio klaim asuransi tercatat naik 2,72% secara month-on-month (MoM), ke angka 75,72%. Angka tersebut menunjukkan terjadi peningkatan beban terhadap perusahaan asuransi.