Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mendapat penolakan dari daerah penghasil tembakau, termasuk Kabupaten Klaten. Regulasi ini dinilai bisa memukul sektor pertembakauan, terutama petani yang menjadi pihak paling rentan dalam rantai produksi.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mendesak pemerintah pusat mencabut pasal-pasal yang mengatur tembakau dalam PP 28/2024. Ia menegaskan kebijakan seharusnya selaras dengan aspirasi pelaku sektor pertembakauan dari hulu hingga hilir. “Kami yang menyampaikan harapan. Kalau bisa pemerintah pusat ya mengkaji ulang terlebih dahulu,” ungkap Hamenang dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Hamenang menilai meski aturan ini tak langsung menyasar petani, dampaknya bisa terasa jika industri hasil tembakau terganggu. Penyerapan tembakau dari petani berisiko menurun. Kekhawatiran ini didukung contoh nyata di Temanggung, di mana PT Gudang Garam Tbk (GGRM) sudah dua tahun tak membeli tembakau petani setempat.
Kinerja GGRM sendiri turun pada 2024 dengan pendapatan Rp98,65 triliun, turun 17,06% dari Rp118,95 triliun pada tahun sebelumnya. Laba bersihnya merosot 81,57% menjadi Rp980,8 miliar dari Rp5,32 triliun. Tren negatif ini berlanjut pada kuartal I-2025, ketika laba bersih merosot 82,46% menjadi Rp104,43 miliar akibat penjualan rokok yang terus turun, berdampak pada serapan tembakau.
Klaten sebagai salah satu penghasil tembakau di Jawa Tengah memiliki lahan 1.922,38 hektare (BPS 2022). Hamenang menegaskan tembakau adalah komoditas andalan yang memberi manfaat besar, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi daerah.
Sebagai kepala daerah, ia merasa menjadi jembatan bagi keresahan pelaku pertembakauan ke pemerintah pusat. Ia berharap ada ruang diskusi konstruktif sebelum kebijakan dibuat, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Hamenang mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian terhadap sektor pertanian, sehingga kebijakan pusat seharusnya mempertimbangkan potensi tembakau berkualitas dari daerahnya dan sekitarnya.