PT United Tractors Tbk (UNTR), induk perusahaan dari PT Agincourt Resources (AR), mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi terkai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Corporate Seretary United Tractors Ari Setiyawan mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi terkait pencabutan izin tersebut pertama kali melalui pemberitaan media pada 20 Januari 2026.
Ari mengatakan hingga kini Agincourt belum menerima surat atau keputusan resmi dari instansi berwenang dan masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
“AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AR juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, praktik pertambangan yang baik, serta perlindungan lingkungan,” katanya dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (23/1/2026).
Terkait potensi dampak pencabutan izin terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun aspek hukum Agincourt Resources, United Tractors menyebut belum dapat melakukan penilaian karena belum adanya pemberitahuan resmi dari pemerintah.
Hal yang sama juga berlaku bagi United Tractors sebagai induk usaha. Perseroan menegaskan belum dapat menilai adanya dampak material terhadap kinerja operasional, keuangan, maupun aspek hukum perusahaan.
Terkait adanya informasi gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2026, Ari menyampaikan hingga saat ini, AR juga belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan resmi terkait gugatan tersebut.
“Dengan demikian, perseroan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut,” katanya.
Respons Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara soal dicabutnya IUP dari PT Agincourt Resources yang menjalankan tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).
Bahlil bilang bahwa pencabutan tambang emas tersebut sudah dilakukan dengan kajian yang mendalam.
“Salah satu diantaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara, yaitu tambang emas dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pihaknya masih melakukan melakukan kordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait kemungkinan penyelesaian soal pencabutan izin tersebut.
“Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH. Maksudnya ya penyelesaiannya seperti apa dan lain sebagainya,” katanya.
Simak juga Video: Cek Fakta: Pemerintah Klaim Tak Terbitkan Izin Hutan-Tambang Tahun Ini






