Pemerintah memutuskan membatasi impor tepung tapioka. Keputusan ini diambil setelah singkong petani tidak terserap industri tapioka.Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan ia tandatangani hari ini. Ia meyakini aturan pembatasan impor tapioka sudah siap.
“Nah nanti habis ini saya tandatangan, karena rapat sudah selesai, saya minta dirapikan,” kata Budi kepada detikcom di Gedung Transmedia, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Budi mengakui selama ini impor tapioka berlangsung bebas. Dengan aturan baru, tapioka akan masuk ke neraca komoditas (NK) sehingga jumlah kuota impornya dapat diatur.
“Nanti akan ada lartas (larangan terbatas). Jadi tepung tapioka itu akan masuk neraca komoditas impornya. Kalau masuk neraca komoditas, kita harus menghitung impornya berapa, kebutuhan nasional berapa, produksi berapa, kekurangannya berapa,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga mengatakan bahwa impor etanol dan tapioka akan diperketat. Langkah ini diambil karena produksi dalam negeri tidak terserap industri.
Ia menegaskan kebijakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Amran menerangkan impor etanol dan tapioka akan ditiadakan jika produksi dalam negeri mencukupi.
“Alhamdulillah hari ini atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, khusus etanol kita akan terbitkan lartas, larangan terbatas impor. Ini kita impor sesuai kebutuhan. Kalau dalam negeri bisa terpenuhi, impor ditiadakan,” kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).