Menteri Perdagangan Budi Santoso memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China. Budi mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas. Kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri,” jelas Budi dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
BMAD merupakan pungutan pajak atau bea kepada produk impor yang dijual di bawah harga pasaran. Karena produk impor yang dijual di bawah harga pasar dalam negeri dikhawatirkan memukul produk lokal.
Selain itu, Budi mengatakan banyak produk untuk kebutuhan industri TPT yang telah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023. Selain itu, BMAD juga telah dikenakan untuk produk polyester staple fiber dari India, China, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022.
Menurutnya, jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.
Budi mengatakan, saat ini kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mengalami penurunan sebesar 1,1% pada 2024 dari 1,3% pada 2019, terutama akibat dampak pandemi COVID-19. Untuk itu diharapkan relaksasi yang dilakukan pemerintah dapat mendorong produksi dari industri TPT.
“Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri,” tutup Budi.
Keputusan ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas kementerian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian yang memberikan masukan agar pengenaan BMAD ditinjau kembali. Selain itu, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri terdampak turut menyampaikan pandangan yang menjadi pertimbangan keputusan ini.
Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk tersebut sejak 12 September 2023. Penyelidikan dilakukan atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI) yang mewakili PT Asia Pacific Fibers Tbk. dan PT Indorama Synthetics Tbk.
Produk yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.900 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk ini terdiri atas dua jenis yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY).
Simak juga Video ‘Anggota Komisi IX DPR Soroti Ribuan Wadah Makan Gratis Impor dari China’: