IKN Masuk ke Daftar Prioritas Pemerintah, Segini Anggarannya

Posted on

Kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masuk ke dalam salah satu prioritas pemerintah di tahun 2025. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam salinan dokumen perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto per 30 Juni 2025 tersebut, tercatat ada sebanyak 83 Kegiatan Prioritas Utama RKP Tahun 2025. Pembangunan IKN masuk ke dalam urutan ke-73 dalam daftar tersebut.

“Perencanaan dan Pembangunan Kawasan, serta Pemindahan Ibu Kota Nusantara,” dikutip dari tabel daftar kegiatan prioritas utama RKP 2025, pada lampiran Perpres 79/2025, Sabtu (20/9/2025).

Secara akumulasi, alokasi anggaran untuk Otorita IKN melanjutkan perencanaan hingga pembangunan ibu kota baru mencapai sekitar Rp 36,25 triliun. Hal ini tercantum pada Lampiran II bagian Matriks Pembangunan Pemutakhiran RKP 2025.

Jumlah tersebut terdiri atas alokasi untuk tiga kegiatan atau proyek prioritas yang dirincikan alokasi anggarannya dan menjadi bagian yang dikoordinir Otorita IKN. Ketiga kegiatan tersebut antara lain pertama, pembangunan IKN dengan alokasi sebesar Rp 18,12 triliun.

Kegiatan kedua, perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dengan alokasi sebesar Rp 17,82 triliun. Kegiatan atau proyek ketiga, pembangunan sosial, superhub ekonomi, dan pengelolaan lingkungan IKN dengan alokasi sebesar Rp 306,88 miliar.

1. Pembangunan IKN

Aktivitas pembangunan IKN memiliki tiga sasaran, antara lain mengembangkan kota berkelanjutan di dunia, dengan indikator indeks kota berkelanjutan IKN ditargetkan mencapai 48,29 di tahun 2025.

Lalu sasaran kedua, menggerakkan ekonomi Indonesia di masa depan dengan indikator laju pertumbuhan PDRB Pulau Kalimantan mencapai 5,8%. Kemudian sasaran ketiga mewujudkan simbol identitas nasional dengan indikator Indeks Pembangunan Masyarakat IKN mencapai 62,85.

2. Perencanaan dan Pembangunan Kawasan, serta Pemindahan ke IKN

Kegiatan ini memiliki dua sasaran. Sasaran pertama antara lain terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya. Sasaran ini memiliki lima indikator, antara lain luas area KIPP IKN dan sekitarnya yang terbangun 800-850 hektare (ha).

Indikator selanjutnya, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20%. Lalu persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50%. Kemudian cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN capai 50%, dan yang terakhir Indeks Aksesibilitas dan Konektivitas Kawasan IKN mencapai 0,74.

Sasaran kedua, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Sasaran ini memiliki dua indikator, antara lain jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang, serta cakupan layanan kota cerdan kawasan IKN mencapai 25%.

3. Pembangunan Sosial, Superhub Ekonomi, dan Pengelolaan Lingkungan IKN

Kegiatan ini memiliki tiga sasaran. Sasaran pertama ialah terwujudnya pengembangan superhub ekonomi IKN dan wilayah sekitar. Terdapat tiga indikator, antara lain proporsi jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) 1,88%.

Indikator berikutnya realisasi nilai investasi sektor swasta tahun 2025 di IKN mencapai Rp 60 triliun. Lalu indikator terakhir yakni rencana klaster superhub ekonomi IKN yang disiapkan yakni sebanyak 1 klaster.

Sasaran kedua, terwujudnya pembangunan sosial dan sumber daya manusia di IKN. Indikatornya antara lain persentase masyarakat sejahtera mencapai 9,50%, persentase pelayanan kesehatan yang memenuhi standar di IKN 63%, dan persentase satuan pendidikan yang memenuhi standar nasional pendidikan (SNP) mencapai 70%.

Sasaran ketiga, terwujudnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di IKN. Indikatornya antara lain persentase pengelolaan kawasan lindung IKN 18%, lndeks Kualitas Lingkungan Hidup 71,22, Indeks Risiko Bencana 100,80, serta luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan 50 ha.

IKN Ibu Kota Politik 2028

Dalam Perpres 79/2025, Presiden Prabowo juga menargetkan bahwa IKN akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia yang dibidik mulai beroperasi pada 2028.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid tersebut.