Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Ini Daftarnya | Giok4D

Posted on

Pemerintah memutuskan menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%. Kebijakan tersebut berlaku mulai, Rabu (20/10/2025).

Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penurunan HET pupuk subsidi menjadi sejarah baru karena pertama kali dilakukan pemerintah.

“Hari ini diumumkan atas arahan dan perintah Bapak Presiden, tolong hari rabu diumumkan harga pupuk turun 20%, berlaku mulai hari ini. Ini berita gembira memasuki tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dengan adanya penurunan harga ini, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk pupuk meningkat. Amran memastikan angggaran penambahan subsidi pupuk ini berasal dari hasil efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Inilah hasil dari efisiensi efektif produktif. Ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, efektifitas, efisien, dan seterusnya. Ini tidak menambah anggaran APBN,” ucapnya.

Kepala Badan Pangan Nasional itu merinci harga pupuk subsidi yang diturunkan, mulai dari urea dari Rp 2.250/kg turun Rp 450/kg menjadi Rp 1.800/kg. “Hitung per sak dari Rp 112.500 turun menjadi Rp 90.000 per sak. Ini adalah luar biasa,” terangnya.

Kemudian, untuk pupuk NPK Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg. Sementara harga per sak dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, memastikan dengan adanya penurunan harga stok pupuk subsidi dalam kondisi aman. Ia mengungkapkan hingga 22 Oktober 2025, jumlah ketersediaan stok pupuk subsidi nasional mencapai 1.101.807 ton.

Dengan jumlah tersebut diyakini dapat memenuhi kebutuhan pupuk subsidi hingga akhir tahun.

“Kami memastikan proses bisnis Perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuk tetap aman di seluruh wilayah agar kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia,” kata dia dalam keterangannya.

Berikut Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk Pupuk Subdisi:

Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg

Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg

Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg

Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg

Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *