Harga rata-rata minyak goreng rakyat atau Minyakita masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan saat ini harga rata-rata nasional Minyakita masih berada di Rp 16.700/liter.
Sementara HET yang diatur pemerintah Rp 15.700/liter. HET ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Iqbal menyebut, harga Minyakita memang masih berada di atas HET. Ia mengatakan hanya dua daerah yang konsisten berada di atas HET, yakni Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
“Yang sesuai dengan HET di dua provinsi ini konsisten nih sampai sekarang tuh tetap tuh Rp 15.700/liter itu tercapai di provinsi itu. Yang lain tuh ada yang Rp 16.000/liter, ada yang Rp 15.000 sekian gitu. Jadinya itu yang kita evaluasi,” kata dia ditemui di sela Trade Expo Indonesia di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/10/2025).
Untuk mengatasi masih mahalnya harga Minyakita ini, Kemendag masih melakukan revui ulang terkait aturan dari harga hingga pendistribusian komoditas tersebut.
“Masih di internal (evaluasinya) kita. Kita juga masih menunggu paralel kajian yang dilaksanakan (dari IPB dan Unpad). Kita juga melakukan pembahasan secara internal. Tapi pasti kita akan revisi. Saya sih maunya secepat mungkin, tapi kita nggak bisa buru-buru,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan akan merevisi aturan distribusi Minyakita. Saat ini aturan Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kita mau mengubah Permendag mengenai itu, distribusinya sebagian bisa dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan lainnya. Sekarang lagi dilakukan pembahasan,” kata Budi usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Revisi aturan ini muncul karena harga Minyakita masih di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 4 September 2025, harga rata-rata nasional Minyakita.
Dalam Permendag No. 18 Tahun 2024 sebenarnya sudah diatur distribusi Minyakita oleh BUMN pangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8.
“(1) Produsen Minyak Goreng menyalurkan MGR kepada D1 dan/atau BUMN Pangan dan wajib melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH. (2) D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 wajib menyalurkan MGR yang diterima sampai kepada pengecer. (3) D1 dan/atau BUMN Pangan harus melaporkan melalui SIMIRAH,” bunyi pasal tersebut.