PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menaruh harapan untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ihwal penerapan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM). Diketahui cukai SKM naik di periode Menkeu Sri Mulyani, terhitung sejak 2020.
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, berharap kebijakan kenaikan cukai diterapkan berdasarkan kondisi makro ekonomi domestik. Hal ini ia anggap penting untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia.
“Kalau kami hanya mengharapkan supaya memang bisa dilihat secara makro kondisi Indonesia seperti apa dan agar dilakukan penindakan ataupun kelanjutan kebijakan yang memang mendukung perkembangan ekonomi untuk Indonesia,” ungkap Heru dalam acara Public Expose Live secara virtual. Kamis (11/9/2025).
Heru menambahkan, Sri Mulyani sosok yang berprestasi. Sementara Purbaya Yudhi Sadewa, dianggap sebagai sosok yang sangat kredibel untuk mengisi jabatan Menkeu yang baru.
“Menurut kami Menteri Keuangan sebelumnya juga sudah berprestasi sangat baik dan kalau melihat Menteri Keuangan yang baru juga kelihatannya secara teknis sangat capable,” jelasnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri baru. Salah satu yang dilantik adalah Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Purbaya sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sementara itu, detikcom mencatat harga jual eceran (HJE) rokok naik dan berlaku mulai 1 Januari lalu, kala Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menkeu. Harga jual rokok di masyarakat tetap mengalami kenaikan, meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik.
HJE rokok 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut.
Salah satu kenaikan, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dibagi dua golongan, yakni Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang. Kemudian Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang.