Gubernur BI Lantik Empat Kepala Perwakilan Daerah

Posted on

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melantik sejumlah pimpinan kantor perwakilan beberapa daerah. Ada empat pejabat BI daerah yang dilantik pada Jumat kemarin.

Nama pertama yang resmi dilantik yaitu ada Hario Kartiko Pamungkas, yang kini menjadi Kepala Perwakilan BI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ia efektif menjabat secepatnya 15 Juli 2025 dan selambatnya 15 Agustus 2025. Hario sebelumnya menjabat Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten.

Kedua, yakni Adidoyo Prakoso, yang sebelumnya menjabat Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau. Kini, ia menjadi Kepala Perwakilan BI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) efektif menjabat secepatnya 1 September 2025 dan selambatnya 30 September 2025.

Ketiga, adalah Muhamad Irfan Sukarna, yang sebelumnya menjabat Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat. Ia kini didapuk menjadi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Tengah, efektif menjabat secepatnya 15 Juli 2025 dan selambatnya 15 Agustus 2025.

Terakhir, ada Ahmadi Rahman, yang sebelumnya menjabat Deputi Kepala Perwakilan BI Kediri. Sekarang ia ditugaskan menjadi Kepala Perwakilan BI Pematangsiantar, efektif menjabat secepatnya 15 Juli 2025 dan selambatnya 15 Agustus 2025.

“Dalam kesempatan tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan pesan agar para Kepala Perwakilan yg baru dilantik untuk menjaga amanah dan tanggung jawab, berani menghadapi cobaan, dan terus mendekatkan diri pada Tuhan dalam menjalankan berbagai pelaksanaan tugas,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (12/7/2025).

Selain itu, Denny menyampaikan bahwa pelantikan pejabat di BI merupakan bagian dari transformasi organisasi dan sumber daya manusia yang memperkuat pencapaian tujuan BI, yaitu mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, serta turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.