Gibran Larang Uang BSU Dipakai Main Judol!

Posted on

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melarang penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) digunakan untuk modal judi online (judol). Ia mengimbau penerima BSU menggunakan dana tersebut untuk kegiatan produktif.

Diketahui, saat ini penyaluran BSU sudah memasuki tahap 3 dan 4. Pencarian bantuan ini juga telah dimulai sejak 14 Juli 2025 lalu.

“Nanti ada mekanisme hukum yang berlaku kalau bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti judol,” terang Gibran usai meninjau pembagian BSU di Kantor Pos Boyolali, dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (20/7/2025).

Gibran menekankan, pemerintah memiliki sistem yang dapat melacak rekening penerima BSU. Dalam sistem tersebut, penggunaan dana bantuan untuk judol dapat dilacak oleh aparat hukum, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Menurut Gibran, para penerima BSU cerdas untuk mengalokasikan dana bantuan tersebut. Ia juga menilai, BSU ini bisa digunakan untuk biaya sekolah anak mengingat pencairannya tepat di tahun ajaran baru.

“Mohon bantuan ini dipergunakan dengan baik, untuk kegiatan yang produktif. Dan saya tadi menyampaikan, ini kan tahun ajaran baru, mungkin dipakai dulu untuk kegiatan anak-anaknya, atau mungkin untuk ibu-ibunya juga untuk belanja kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *