Gedung DPRD Sulsel dan Makassar yang Rusak Imbas Kericuhan Diperbaiki

Posted on

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggeber penyelesaian perbaikan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Gedung DPRD Kota Makassar yang rusak imbas kericuhan saat aksi demonstrasi pada 30 Agustus lalu.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, pemerintah pusat melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PU telah melakukan survei dan asesmen awal kondisi bangunan guna menentukan langkah rehabilitasi maupun rekonstruksi sesuai tingkat kerusakan.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kementerian PU yang akan menyelesaikannya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan fungsi infrastruktur publik,” kata Dody dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

Kerusakan Gedung

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Dewi Chomistriana menjelaskan, penanganan kerusakan gedung akan dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis terhadap kondisi struktur bangunan oleh Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan (BTBGPL).

“Apabila struktur bangunan masih dinyatakan kuat, maka penanganan akan difokuskan melalui rehabilitasi. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan struktur tidak lagi layak, maka harus dilakukan rekonstruksi atau pembangunan ulang,” kata Dewi.

Berdasarkan hasil survei Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, bangunan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan adalah kantor utama 4 lantai dengan luas 5.481 m2 dan bangunan sayap kanan 3 lantai seluas 9.42 m2. Seluruh gedung yang terdampak diklasifikasikan sesuai kategori kerusakannya.

“Dari hasil kajian sementara gedung dengan kerusakan ringan tadi yang bangunan sayap kanan, kita akan prioritaskan untuk segera direhabilitasi pada tahun 2025. Diharapkan akhir 2025 selesai dan awal 2026 sudah dapat dimanfaatkan,” terang Dewi.

Untuk bagian dari kantor utama Gedung DPRD Kota Makassar yang masuk dalam kategori rusak berat, akan dilakukan pengecekan struktur bangunan secara mendalam agar penanganan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran.

Sementara itu, untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kerusakan meliputi kantor utama 4 lantai seluas 6.696 m2, kantor tower 10 lantai dengan luas 2.514 m2, gedung sekretariat 2 lantai seluas 595 m2, gedung subbag rumah tangga 2 lantai 162 m2, gedung badan kehormatan 1 lantai seluas 95 m2, gedung gudang listrik 1 lantai seluas 102 m2, kantin 160 m2, gedung aspirasi 2 lantai seluas 171 m2, dan pos jaga 45 m2.

Dewi mengatakan, bangunan kantor tower 10 lantai yang masuk kategori rusak ringan dapat direhabilitasi pada 2025. Bangunan tersebut juga dapat dimanfaatkan sementara untuk kegiatan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan untuk bangunan rusak kategori berat yang perlu dilakukan rekonstruksi atau pembangunan ulang gedung, harus melalui mekanisme administrasi yang sesuai ketentuan seperti penghapusan aset terlebih dahulu, sebelum dilakukan rekonstruksi dan transparansi dalam penggunaan biaya. Hal ini mengingat bangunan DPRD yang terdampak masuk dalam perlindungan asuransi.