Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka suara terkait perkembangan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK pada 2026. Menurutnya rencana ini masih dalam kajian bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya,” kata Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Meski ia tidak secara tegas buka-bukaan tentang nasib gaji ASN, namun menurutnya rencana peningkatan pendapatan para abdi negara ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dengan begitu rencana kenaikan gaji PNS ini sudah mendapatkan perhatian serius.
“Karena kan sudah diperintahkan di Perpres 79,” tegasnya.
Pertemuan dengan Purbaya
Dalam catatan detikcom, sebelumnya Men-PANRB Rini Widiyantini sempat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (29/12/2025) lalu. Dalam kesempatan itu Purbaya mengatakan kenaikan gaji ASN menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuan tersebut.
Saat itu dirinya mengatakan pihaknya perlu melihat kondisi keuangan dan pergerakan indikator ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Menurut Purbaya perlu tambahan waktu hingga 1 triwulan lagi untuk memutuskan apakah wacana tersebut bisa berjalan.
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025) kemarin.
Purbaya mengatakan, pembahasan secara lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan II, karena pada periode itu berbagai persoalan yang berdampak pada belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.
Kenaikan Gaji ASN
Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN telah ditetapkan dalam pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun demikian, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut secara teknis menyangkut wacana tersebut.
Wacana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dukungannya untuk kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kesejahteraan ASN.
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.
Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.
