Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Pekerja sektor padat karya dan pariwisata mulai Oktober 2025 hingga 2026 pajak penghasilannya akan dibayarkan pemerintah. Total 552.000 pekerja yang pajaknya akan dibayarkan langsung dari kocek negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak, yaitu sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit. Kemudian, pekerja pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Selain itu, pekerja yang menerima bantuan ini adalah yang gajinya di bawah Rp 10 juta. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 120 miliar di tiga bulan tahun 2025 dan Rp 480 miliar untuk 12 bulan 2026.
“Yang kedua, mungkin yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ungkap Airlangga di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
‘Bonus’ Rp 400.000
Pemerintah melihat sektor pariwisata mengalami tekanan besar semacam sektor industri padat karya. Maka dari itu pemerintah melihat pekerja sektor ini perlu diberikan stimulus.
“Terkait untuk perluas ke sektor pariwisata itu memang kita melihat sektor pariwisata terutama horeka juga sedang mengalami tekanan oleh karena itu yang kemarin kita sudah berikan ke padat karya kita perluas ke pariwisata,” papar Airlangga.
Pemerintah menilai kebijakan ini dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja penerima stimulus ini sekitar Rp 60.000-400.000 per bulan.
“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp 60.000-400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” ungkap Airlangga.