Fasilitas Umum Transportasi Rusak Bikin Masyarakat Rugi!

Posted on

Lembaga advokasi isu transportasi, Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) mengutuk peristiwa pembakaran, perusakan, dan tindak vandalisme yang dilakukan sejumlah oknum terhadap sejumlah fasilitas layanan transportasi publik.

Diketahui, sejumlah layanan transportasi yang turut dirusak meliputi beberapa halte Transjakarta (TJ) dan stasiun Mass Rapid Transit (MRT) pada 29 Agustus. Ketua INSTRAN, M. Budi Susandi, menekankan pelaku yang merusak tidak dapat ditolerir karena dianggap mengganggu layanan publik.

“Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut,” terang Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/8/2025).

Berdasarkan catatan INSTRAN, sejumlah halte Transjakarta yang dibakar antaranya, Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja.

“Pembakaran juga terjadi pada halte-halte biasa yang posisinya di kiri jalan terutama di sekitar Jl Sudirman dari samping Polda ke Bundaran Senayan di kedua sisi,” jelasnya.

Kemudian, fasilitas lift yang ada di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga dibakar. Selain itu terjadi juga perusakan akses stasiun MRT Istora Mandiri di kawasan Senayan dengan kerusakan sejumlah kaca pintu masuk dan coretan vandalisme.

Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, layanan Transjakarta juga dihentikan, kecuali Koridor 3, 8, dan 10. Sedangkan operasional MRT Jakarta, operasionalnya dibatasi hanya melayani rute dari Lebak Bulus hingga Blok M BCA.

Budi menegaskan, pelaku perusakan layanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun pada Pasal 16, memuat sanksi yang berbunyi, Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik. Tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas umum dilakukan bersama oleh semua pihak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Turut berduka yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makasar dan wilayah Indonesia lainnya.

2. Mendorong kepekaan semua pihak untuk dapat saling menyampaikan dan mendengarkan tuntutan demokrasi secara damai dan tertib sehingga tidak berdampak pada fasilitas umum, khususnya transportasi publik sebagai dasar mobilitas warga dan perekonomian.

3. Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta juga fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia.

4. Meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga bersama fasilitas publik agar layanan publik tidak terganggu, baik pada pada saat ada aksi demo maupun pasca demo.

5. Meminta kepada Polri dan TNI untuk tetap menjaga fasilitas layanan publik saat ada aksi demo sehingga tidak ada perusakan maupun pembakaran fasilitas publik bersamaan dengan adanya aksi demo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *