Penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional sempat menghebohkan publik. Melalui situs https://www.privateislandsonline.com, sepasang pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan sesuai dengan permintaan.
Berdasarkan penelusuran detikcom, Rabu (18/6/2025), sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus for sale. Kendati begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.

Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas.
Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Adapun pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare.
Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau ini ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan investasi asing.
Berdasarkan hukum investasi asing Indonesia, investor internasional diperbolehkan untuk menyewa lahan di Indonesia secara langsung atas nama mereka sendiri, atau atas nama entitas internasional mereka. Perlu dicatat bahwa ketika menyewa lahan tepi pantai di Indonesia, semua pantai, terumbu karang, dan ombak selancar di sekitar tanah tersebut dianggap sebagai area publik.
Lebih lanjut, deskripsi di situs tersebut menjelaskan bahwa pemilik pulau saat ini tengah merancang rencana tata letak awal sebagai bagian dari pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) dan siap membantu pemilik baru dalam proses memperoleh izin tersebut.