Elon Musk Damai dengan Eks Karyawan Twitter, Gugatan PHK Rp 8,1 T Berakhir

Posted on

Orang terkaya di dunia, Elon Musk, dan perusahaan media sosial miliknya, X Corp, mencapai kesepakatan sementara dengan sejumlah mantan karyawan Twitter untuk menyelesaikan gugatan hukum senilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 8,14 triliun (kurs Rp 16.288 per dolar AS).

Melansir Reuters, Jumat (22/8/2025), gugatan ini berawal ketika Musk memberhentikan sekitar 6.000 karyawan Twitter usai mengakuisisi platform tersebut pada 2022, yang kemudian diubah namanya menjadi X.

Sejumlah karyawan kemudian menggugat Musk dan X atas pemutusan hubungan kerja sepihak serta ketidaksesuaian jumlah pesangon. Sementara itu, beberapa gugatan hukum lainnya masih tertunda di pengadilan Delaware dan California.

Dalam gugatan disebutkan, rencana pemberian pesangon yang disepakati pada 2019 menjamin sebagian besar karyawan Twitter akan menerima dua bulan gaji pokok ditambah satu minggu gaji untuk setiap tahun penuh masa kerja. Namun, kenyataannya pesangon maksimal yang diberikan hanya satu bulan gaji bagi karyawan yang terkena PHK. Bahkan banyak di antaranya tidak menerima pesangon sama sekali, sehingga mereka ramai-ramai mengajukan gugatan terhadap Musk dan Twitter yang kini bernama X.

Setelah hampir tiga tahun bergulir, pengacara X Corp dan mantan karyawan Twitter akhirnya mencapai kesepakatan sementara. Hal ini dilaporkan dalam dokumen pengadilan pada Rabu (20/8).

“Kedua belah pihak meminta pengadilan banding AS untuk menunda sidang yang akan datang agar mereka dapat menyelesaikan kesepakatan yang dapat mempercepat pembayaran karyawan dan mengakhiri litigasi,” tulis Reuters.

Baik pengacara X maupun pihak mantan karyawan menolak memberikan komentar lebih lanjut. Rincian finansial, termasuk besaran kompensasi yang akan dibayarkan, belum diungkapkan.

Simak juga Video: Mempertanyakan Alasan Linda Yaccarino Mundur dari CEO X

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *