Duta Literasi Keuangan Ingatkan Warga di Daerah 3T Tidak Pakai Pinjol Ilegal

Posted on

Duta Literasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) untuk menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal hanya akan merugikan masyarakat yang mencoba memanfaatkannya.

“Pinjol ilegal itu tidak boleh sama sekali kita sentuh. Tidak boleh kita sama sekali gunakan. Karena memang tidak ada legalitas sehingga kalau misalnya kita bermasalah dengan itu (pinjol ilegal) negara tidak bisa bantu kita. Karena dia tidak punya legalitas. Jadi jangan sekali-kali coba-coba pinjol ilegal,” kata Duta Literasi Keuangan Eduardo Hasian Simorangkir di acara Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan ‘Peningkatan Literasi Keuangan Kepada Masyarakat di Kecamatan Seram Bagian Timur’ di Desa Geser, Seram Bagian Timur, Maluku, Rabu (16/7/2025).

Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) merupakan upaya OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat secara masif dan merata di berbagai daerah termasuk 3T. Khusus di Desa Geser, acara tersebut turut dihadiri sekitar 150 peserta yang mayoritas adalah ibu-ibu.

Pria yang akrab disapa Edo ini mengatakan ada sejumlah ciri-ciri yang perlu diketahui agar terhindar dari pinjol. Adapun ciri tersebut yakni biasanya pinjol beriklan di media sosial memiliki nama mirip dengan pinjaman daring legal (pindar).

Ciri lainnya yakni pinjol kerap melakukan penawaran melalui WhatsApp atau SMS, langsung mentransfer uang ke rekening pribadi, dan menggunakan foto selfie dengan KTP untuk pencairan dana.

“Meskipun mungkin hasrat atau keinginan cukup tinggi untuk mendapatkan dana cepat begitu ya. Tapi sebaiknya tidak melalui pinjol,” kata Edo.

Sekalipun membutuhkan pinjaman dana, Edo mengajak warga untuk proaktif mengecek layanan keuangan pinjaman online untuk mengetahui legalitasnya di OJK. Jika tidak terdaftar di OJK, dia menyarankan untuk tidak melakukan pinjaman.

“Bisa langsung tanya saja ke OJK. OJK punya Satgas juga. Nanti teman-teman OJK akan dengan sangat terbuka dengan sangat berbahagia menerima berbagai macam keluhan atau pertanyaan dari bapak ibu semua supaya terhindar dari jebak pinjol ilegal,” ungkapnya.

Untuk pengajuan informasi, laporan atau pengaduan terkait sektor jasa keuangan termasuk mengecek daftar pindar yang berizin atau pinjol yang ilegal, OJK membuka Kontak Layanan Konsumen di nomer 157 atau melalui whatsapp 081 157 157 157.

Tak hanya itu, Edo pun menyarankan agar dana pinjaman digunakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif. Sebab jika dana pinjaman digunakan untuk konsumtif maka berpotensi membebankan finansial di masa depan.

“Pilihlah utang produktif. Jangan pilih utang untuk konsumtif. Utang produktif bisa digunakan untuk bekerja atau membuka usaha,” jelasnya.

Edo menjelaskan pastikan cicilan utangnya tidak lebih dari 30% dari total pendapatan perbulan. Angka 30% tersebut merupakan batas aman agar kebutuhan lainnya tidak terganggu akibat memiliki utang.

“30% maksimal cicilan utang per bulan. Tidak boleh berhutang dari 30% penghasilan bulanan kita,” tutup Edo.

Sebagai informasi tambahan, Edo merupakan Duta Literasi Keuangan OJK yang juga jurnalis detikcom. Untuk menjangkau daerah-daerah terpencil di wilayah 3 T, OJK telah menyiapkan berbagai program literasi keuangan seperti membentuk berbagai Duta Literasi Keuangan dari sejumlah kalangan termasuk dari media massa.

Pada 16 Juni lalu, OJK telah memberikan training of trainers (TOT) bagi sejumlah redaktur media massa di Jakarta untuk menjadi Duta Literasi Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam TOT itu mengatakan media massa sebagai pembawa informasi yang kredibel dan memiliki jangkauan yang luas memegang peranan penting dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Keberadaan media massa sebagai Duta Literasi Keuangan juga menjadi hal penting untuk mendukung aspek pelindungan konsumen dan masyarakat mengingat maraknya kejahatan di sektor jasa keuangan saat ini. Penipuan atau scamming seperti phising, skimming, love scam dan lain-lain semakin banyak merugikan masyarakat. Belum lagi penipuan seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *