Wacana redenominasi alias menyederhanakan nilai mata uang rupiah belum jadi prioritas pemerintah. Rencana redenominasi ini membuat nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan belum ada rencana apapun soal redenominasi. Bahkan, Prasetyo menyatakan penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp 1 masih sangat jauh untuk dilakukan.

“Belum lah. Masih jauh,” kata Prasetyo singkat ketika ditanya soal bagaimana rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Seperti diketahui, wacana mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 muncul usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
PMK 70/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Salah satu isi beleid tersebut adalah penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditarget selesai pada 2026 atau 2027.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pembahas redenominasi memang kemungkinan tidak akan dibahas dalam waktu dekat.
“Ya, tidak dalam waktu dekat,” katanya singkat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sejauh ini belum pernah ada pembahasan di internal pemerintah soal wacana tersebut. Meskipun sudah ada perilisan Permenkeu untuk rencana tersebut, belum ada rencana sama sekali untuk membahasnya.
“Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi apakah ada keinginan politik dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan redenominasi, Airlangga enggan menjawab. “Nanti kita bahas ya,” katanya singkat sambil menutup pintu mobil.
BI Buka Suara
Bank Indonesia (BI) juga sudah angkat bicara terkait rencana redenominasi Rupiah. BI memastikan rencana tersebut tidak mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya.
Ramdan menilai kebijakan ini membawa sejumlah manfaat. Di antaranya, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Dia memastikan proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Kemudian, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” imbuh Denny.
Dia menegaskan BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.





