DPR Restui OJK Majukan Batas Pembayaran Pungutan ke Awal Triwulan

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setujui permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memajukan batas waktu pembayaran pungutan. Adapun pungutan yang dimaksud mencakup iuran atau retribusi jasa keuangan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penelitian.

Pungutan ini akan rencananya akan dialokasikan untuk biaya operasional OJK. Persetujuan itu diberikan Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja (raker) bersama OJK, Kamis (4/9/2025).

“Memajukan batas waktu pembayaran pungutan dan penerimaan lainnya ke awal triwulan pada periode tahun kalender,” ungkap Misbakhun dalam raker bersama OJK, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ke depan, terang Misbakhun, pungutan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu, Komisi XI DPR RI menyetujui penerimaan OJK sebesar Rp 13,83 triliun di tahun 2026. Sementara untuk rencana anggaran, DPR juga menyetujui sebesar Rp 11,45 triliun.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan penggunaan dana pungutan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Pasal 37 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pungutan dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *