DPR Respons Keputusan Bahlil Cabut IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat

Posted on

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengapresiasi penjelasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers resmi yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (10/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bahlil memaparkan secara gamblang alasan dan proses pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bambang menilai penjelasan tersebut disampaikan secara objektif, terukur, dan komprehensif, sehingga membuka ruang pemahaman publik yang lebih jernih terhadap isu yang selama ini simpang siur di masyarakat.

“Komisi XII DPR mengapresiasi dan merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Beliau menyampaikan dengan sangat jelas, sistematis, dan berbasis data. Akhirnya, publik bisa melihat bahwa pencabutan IUP dilakukan bukan karena tekanan opini, tetapi berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius,” ujar Bambang Patijaya di Jakarta dalam keterangan tertulis Selasa (10/6/2025).

Bambang menambahkan bahwa kehadiran langsung jajaran pemerintahan-yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet-dalam konferensi tersebut menunjukkan sinergi lintas kementerian dalam menjaga integritas kebijakan Presiden Prabowo.

“Ini adalah wujud pemerintahan yang solid dan transparan. Penjelasan dari para menteri, terutama Menteri Bahlil, memberi ketegasan bahwa negara hadir dan bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kawasan strategis seperti Raja Ampat,” jelasnya.

Dalam forum tersebut Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan IUP dilakukan setelah proses verifikasi lapangan dan kajian terpadu yang melibatkan banyak pihak.

Bahlil menekankan kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

Dalam konferensi pers, Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan menata kembali sektor ini agar “green mining” menjadi standar utama pengelolaan sumber daya alam ke depan.

Bambang menambahkan Komisi XII DPR mendukung penuh arah kebijakan tersebut, khususnya dalam mendorong pembentukan sistem dan regulasi yang mendukung praktik pertambangan hijau di Indonesia. Menurutnya, inisiatif “green mining” perlu dikawal bersama agar benar-benar terimplementasi dan memberi dampak positif secara sosial, ekologis, dan ekonomi. respons

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *