Pemerintah diingatkan segera membenahi sektor timah nasional agar memiliki kepastian harga, mekanisme perdagangan lebih tertib, dan standar keberlanjutan yang kuat. Hal ini salah satunya melalui penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) timah.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyoroti tentang kondisi Indonesia yang selama ini belum memiliki HPM. Menurutnya, kondisi ini membuat harga di lapangan tidak seragam, menghambat transparansi, dan menempatkan penambang rakyat pada posisi yang rentan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Kami mengajak Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, untuk mempercepat penetapan HPM timah agar tercipta kepastian harga yang adil dan terukur, terutama bagi penambang rakyat,” ujar Bambang, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, HPM harus disusun dengan pendekatan yang transparan, akuntabel, dan sesuai kerangka hukum. Bambang juga memberi penekanan bahwa HPM Timah idealnya sudah ditetapkan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, sehingga menjadi standar yang jelas bagi seluruh pelaku industri pertimahan.
Selain isu harga, ia juga menaruh perhatian pada perlunya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui skema koperasi.
Menurut Bambang pendekatan koperasi akan mempermudah pengawasan, meningkatkan kepastian legalitas, dan menjaga aktivitas penambangan rakyat tetap berada dalam koridor keberlanjutan.
“Penetapan WPR berbasis koperasi akan membuat aktivitas penambangan rakyat lebih terorganisasi, mudah diawasi, dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Bambang menilai, pembenahan tata kelola timah akan menghasilkan manfaat yang luas, mulai dari kesejahteraan masyarakat meningkat, penerimaan negara dari PNBP lebih optimal, aturan dapat dijalankan dengan lebih tertib, dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.
“Jika tata kelola dan tata niaga timah diperbaiki secara menyeluruh, kita bisa memastikan masyarakat mendapatkan penghidupan yang lebih layak, negara memperoleh pemasukan optimal, dan keberlanjutan lingkungan tidak dikorbankan,” ujar dia.
Selaras dengan hal tersebut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas penambang rakyat, untuk bersama-sama memanfaatkan momentum reformasi ini dan membangun sektor pertimahan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.






