Pemerintah sedang merevisi aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan baru, penempatan DHE SDA akan dikhususkan hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 2026.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alasan penempatan DHE SDA dikhususkan di Himbara karena melihat hasil evaluasi dari aturan sebelumnya yang tidak mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya.
Tanpa pengkhususan bank Himbara, Purbaya menyebut DHE SDA yang selama ini ditempatkan di rekening khusus malah kebanyakan dikonversi ke rupiah, lalu ditempatkan di bank-bank kecil untuk kemudian dikonversi lagi ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri.
“DHE-nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi nggak efektif,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dengan pengkhususan Himbara sebagai penampung DHE SDA, pengawasan konversi dan penempatan dana dinilai akan lebih mudah. Jika bank-bank pelat merah masih memainkan DHE SDA dan tidak mampu membuat cadangan devisa Indonesia meningkat, dianggap akan lebih mudah mencopot direksi Himbara.
“Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua tentang DHE SDA. Aturan ini sudah disosialisasikan dan akan berlaku pada 1 Januari 2026.
Kalangan perbankan telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2025. Dalam dokumen yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himbara per 1 Januari 2026.
“Dana 100% wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara,” tulis dokumen tersebut.
Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja.
Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.






