Kasus korupsi pada sektor perpajakan jadi sorotan di awal tahun ini. Pegawai kantor pajak hingga seorang konsultan pajak terjaring menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak yang jadi tersangka korupsi.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014,” ujar DJP dalam keterangannya Minggu (11/1/2026).
Sementara itu, untuk pegawai kantor pajak di bawah pengawasan DJP yang terjaring kasus korupsi hingga kini statusnya sudah diskors atau diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum.
Hari ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. KPK menyebut dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini hampir Rp 60 miliar.
Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut kemudian melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar.
Atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut itu, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar menawar yang melibatkan PT WP dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Dari situ lah kebocoran pajak ketahuan oleh komisi anti rasuah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, berikut daftarnya:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
– Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
– Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
– Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
– Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
