DJP Panggil 1.800 Pengusaha Tambang, Kasih Syarat Lunasi Pajak buat Ajukan RKAB

Posted on

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah memanggil 1.800 pengusaha tambang untuk melakukan sosialisasi secara hybrid mengenai persyaratan tambahan dalam mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya telah bersepakat dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk memasukan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan RKAB.

“Bapak Ibu silahkan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

Sebagai informasi, RKAB adalah dokumen tahunan yang wajib disusun perusahaan pertambangan dan disampaikan ke pemerintah di antaranya meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik dan aspek lingkungan. Jika RKAB tidak disampaikan, maka dilarang melakukan kegiatan pertambangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2025.

Bimo menyebut pihaknya terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi, termasuk dengan aplikasi Minerba-one milik Kementerian ESDM agar terintegrasi dengan Coretax DJP. Hal ini ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara.

Kegiatan itu merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara.

“Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” ujar Bimo.

Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3%. Pada 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak.

Selain itu, penerimaan sektor pertambangan mineral logam meningkat lebih dari 10 kali lipat dari Rp 4 triliun (2016) menjadi Rp 45 triliun (2024). Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.

“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20-25% dari penerimaan negara,” pungkas Bimo.