DJP Mau Sita 133 Aset Penunggak Pajak

Posted on

Sebanyak tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Provinsi Jawa Barat yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II dan Kanwil DJP Jawa Barat III meluncurkan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025. Hal ini sebagai bentuk semangat kolaborasi Kemenkeu Satu Jawa Barat.

Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui tindakan penagihan berupa sita, serta mendorong kepatuhan pajak melalui efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak melunasi kewajibannya.

Pekan Sita Serentak rencananya dilaksanakan selama lima hari yakni pada 16-20 Juni 2025, dengan rencana penyitaan terhadap 133 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat. Berikut rinciannya:

1. Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset
2. Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset
3. Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset

Kick-off Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dilaksanakan secara hybrid sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal. Dalam kegiatan ini, Juru Sita dari KPP terpilih mengeksekusi penyitaan objek pajak berupa tanah secara langsung di lapangan, yang
disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh pejabat DJP.

“DJP menjalankan tindakan penagihan aktif sebagai bagian dari aturan yang kami terapkan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Di Kanwil DJP Jawa Barat I, tunggakan pajak disebut masih tinggi. Melalui kegiatan ini diharapkan kinerja penagihan meningkat dan wajib pajak yang tidak patuh mendapat efek jera.

Melalui kolaborasi ini, DJP tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi pembangunan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *