Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat me elang belasan barang hasil penyitaan pajak. Lelang ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset milik penunggak pajak yang dilakukan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak.
“Aset yang telah disita ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tulis keterangan resmi DJP, Senin (16/6/2025).
Lelang akan dilakukan atas 15 objek barang bergerak dalam kondisi apa adanya (as is), melalui sistem daring (online) di situs resmi lelang.go.id. Mekanisme yang digunakan adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka untuk masyarakat umum dan dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama. Berikut daftar objek yang dilelang:
1. Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
2. Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
3. Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
4. Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Th 2005
5. Mobil NISSAN X-TRAIL 2.5 ST A/T Th 2010
6. Sepeda motor Honda Revo
7. Sepeda motor Yamaha NMAX
8. Sepeda motor Honda Vario 150 cc
9. Sepeda motor Listrik Alessa
10. Sepeda motor Honda Vario
11. Sepeda motor Honda Beat
12. Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi
13. Lima unit air purifier merk Novaerus NV800
14. Satu unit Forklift/Reach Truck
15. Tractor Head/Truk Tronton
Informasi penting terkait pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut:
1. Informasi lengkap mengenai objek lelang, nilai limit, jadwal penawaran tersedia di kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025.
2. Lelang akan dilakukan pada hari yang sama, Rabu 25 Juni 2025 mulai pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB.
3. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
4. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dan nilai disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran. Pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 3% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.